Bitung, DetikManado.com – Tim Resmob Polres Bitung mengamankan 5 orang terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap Denis Lahinta, yang terjadi di dalam area RS Manembo-nembo Bitung, Kota Bitung, Sulut, pada 2 Juli 2023.
“Kelima terduga pelaku tersebut ditangkap pada Selasa, 25 Juli 2023, di lokasi berbeda,” ujar Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi.
Pelaku inisial RP ditangkap oleh anggota Sek Matuari, ZN ditangkap Resmob Polres di jalan umum depan Dodik, sedangkan 3 pelaki lainnya yaitu AL, RT dan BG d tangkap di Kelurahan Girian Bawah,” terang Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi.
Peristiwa tersebut berawal dari keributan di kompleks Pasar Girian, Kelurahan Girian Weru Satu, Kota Bitung.
“Korban yang berada di rumah, mendengar ada keributan saling kejar mengejar, lalu korban keluar rumah,” ujarnya.
Tiba tiba salah satu orang yang tidak dikenal langsung mendekati korban dan tanpa sebab mengayunkan sajam ke arah korban. Namun korban sempat menangkisnya sehingga mengenai telapak tangan kanannya dan terluka.
Kemudian korban berlari menuju rumahnya dan kakaknya meminta pertolongan, sekaligus segera membawanya ke rumah sakit.
“Sementara korban di ruang IGD, tiba-tiba datang sekelompok orang masuk dan langsung menganiaya korban,” kata Iwan.
Kasus ini menurutnya sementara didalami oleh Penyidik Polres. Tim masih mendalami motif kejadian keributan di Pasar Girian.
“Masih dalam pengembangan untuk pelaku yang memotong korban, karena korban sama sekali tidak mengenalnya,” ujarnya. (Yoseph Ikanubun)