Bitung, DetikManado.com– Persoalan yang berkaitan dengan rekrutmen Kepala Lingkungan (Pala) di Kelurahan Girian Indah, Kota Bitung, berbuntut laporan ke polisi.
Dewi Darise (50) Warga Girian Indah, memilih menempuh jalur hukum setelah mempersoalkan sebuah unggahan di media sosial Facebook yang dibuat akun “Yuniar New”.
Laporan tersebut diterima SPKT Polres Bitung pada Selasa (11/8/2026), dengan nomor SLP/216/VIII/2026/SPKT/POLRES-BITUNG.
Dalam dokumen laporan, Dewi mencantumkan dirinya bersama sang suami, Ancu, sebagai pihak yang merasa dirugikan oleh unggahan tersebut.
Persoalan yang diungkap dalam laporan tidak sekadar menyangkut unggahan di media sosial. Narasi yang dipersoalkan juga berkaitan dengan perjuangan atau proses rekrutmen untuk posisi Kepala Lingkungan (Pala).
“TKS Bos Ancu dan Bos haja DEWI so nda jaga baku hargai deng Torang p perjuangan ternyata orang yg oma rekrut untuk pala Nn ganti dengan orang yg cuma tau trima bersih,” tulis akun YuniarNew dalam postingan yang dilaporkan.
Dewi menilai isi unggahan tersebut telah menyudutkan serta menyerang harga diri dirinya dan suaminya.
Ia kemudian membawa persoalan tersebut ke Polres Bitung dan meminta pihak kepolisian memproses dugaan perbuatan tersebut sesuai ketentuan hukum.
“Saya memilih melaporkan persoalan ini karena merasa keberatan dengan apa yang diposting. Saya berharap prosesnya berjalan sesuai hukum,” katanya.
Diketahui, dalam surat tanda penerimaan laporan-pengaduan, dugaan peristiwa disebut terjadi pada 6 Agustus 2026 di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian. Perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan mencantumkan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bitung, AKP Abdul Natip Anggai saat dikonfirmasi membenarkan perihal laporan tersebut.
“Iya benar. Dan saat ini sementara berproses,” ujarnya. (Jamal Gani)















