Pria di Bitung Tega Cabuli Adik Kandungnya Bocah Perempuan Berusia 8 Tahun

Ilustrasi pencabulan. (Foto: azcentral.com)

Bitung, DetikManado.com – Tim Resmob Polres Bitung menangkap seorang pria berinisial IM (21) yang diduga tega melakukan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 8 tahun, yang tak lain adalah adik kandungnya sendiri.

Kasus cabul ini terjadi di Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulut, pada hari Minggu (6/8/2023) sekitar pukul 15.00 Wita.

Bacaan Lainnya

“Terduga pelaku ditangkap di Kecamatan Matuari pada hari Minggu (6/8/2023), 2 jam setelah kejadian,” ungkap Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi.

Awalnya korban yang sedang bermain dengan temannya dibujuk oleh pelaku untuk pergi ke rumah tantenya yang saat itu sedang sepi atau tidak ada orang.

“Di rumah tantenya, pelaku mengajak korban untuk masuk ke dalam rumah kemudian langsung memeluk korban dan mencium korban serta mengajak korban pergi ke kamar mandi,” lanjutnya.

Namun korban saat itu beralasan ingin muntah dan akhirnya berhasil melarikan diri dari rumah tersebut. Melihat korban sudah tidak ada di rumah tersebut, pelaku langsung mengejar korban menggunakan sepeda motor dan mendapati korban sedang berlari.

“Pelaku memegang tangan korban dan langsung menonjok korban di bagian dada kemudian pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor ke lorong dekat rumahnya,” lanjutnya.

Perlakuan pelaku terbongkar setelah korban bercerita kepada neneknya yang pada saat itu berada di rumah.

“Atas kejadian tersebut keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian in ke Polres Bitung untuk diproses hukum,” ujarnya memungkasi. (Yoseph Ikanubun)


Pos terkait