Ranperda Perumahan, RP3KP 2045 dan Perubahan KUA-PPAS 2026 Mitra Disepakati

Agenda pembahasan tiga poin krusial untuk masa depan daerah ini bertempat di Soekarno Legislatif Hall, Ratahan, Selasa (8/9/2026).

Ratahan, DetikManado.com – Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) Ronald Kandoli bersama Wakil Bupati Fredy Tuda menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mitra. Agenda pembahasan tiga poin krusial untuk masa depan daerah ini bertempat di Soekarno Legislatif Hall, Ratahan, Selasa (8/9/2026).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Mitra Chris Rumansi SP MSi didampingi Wakil Ketua Tonny H Lasut, SST.

Bacaan Lainnya

Tiga agenda utama yang dibahas dan disepakati meliputi pembicaraan tingkat pertama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kemudian pembicaraan tingkat pertama atas Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2026 – 2045. Pembahasan ketiga terkait Penandatanganan Nota Kesepakatan atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Dalam sambutannya, Bupati Ronald Kandoli menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terus berkomitmen mengawal jalannya pemerintahan.

“Rapat paripurna ini sangat strategis karena mengintegrasikan tiga agenda penting dalam memperkuat fondasi hukum serta perencanaan anggaran daerah,” ujarnya.

Terkait Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bupati menjelaskan bahwa regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum utama demi memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan tempat tinggal yang layak, aman, terjangkau, dan sehat.

Pemerintah daerah mengharapkan masukan, saran, dan telaah kritis dari fraksi-fraksi DPRD pada tahapan pembahasan selanjutnya agar Perda yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan berpihak pada rakyat.

Mengenai Ranperda RP3KP Tahun 2026 – 2045, dokumen perencanaan jangka panjang 20 tahun ini diajukan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011.

Arah kebijakan strategis ini nantinya akan diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Minahasa Tenggara.

“Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS TA 2026 merupakan wujud nyata kemitraan sejajar antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya.

Dia mengatakan, sinergi itu semata-mata didedikasikan untuk memastikan kelangsungan roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Minahasa Tenggara berjalan di atas koridor perencanaan yang matang serta akuntabel. (yos)

 


Pos terkait