Manado, DetikManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado merilis daftar lembaga survei dan riset resmi yang terdaftar dalam kontestasi Pilkada Serentak 2020.
“Lembaga pelaksana survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil pemilihan, wajib mendaftar pada KPU,” ungkap Ketua KPU Manado, Jusuf Wowor, Senin (30/11/2020).
Dia menjelaskan, sampai saat ini baru ada 4 lembaga survei yang resmi terdaftar di KPU Manado.
Dari buku tamu helpdesk lembaga pemantau pemilih survey atau jajak pendapat dan penghitungan cepat, dalam pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Manado tahun 2020 baru terdaftar 4 lembaga survey yaitu Indo Barometer, Jaringan Suara Indo, Poltraking Indonesia, dan KCI LSI.
Sebelumnya, saat pendaftaran lembaga survei dan pelaksana hitung cepat hasil pencoblosan, wajib membuat surat pernyataan yang berbunyi pernyataan, tidak berpihak, menguntungkan, atau merugikan peserta pemilihan.
“Benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei atau jajak pendapat, tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data,” pungkas Wowor.
Sementara itu, Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Manado, Ismail Harun membenarkan empat lembaga survei tersebut terdaftar di KPU Manado.
“Iya benar ada empat lembaga survey yang terdaftar di KPU Manado,” terang Harun, Selasa (01/12/2020).
Diketahui, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, menerima pendaftaran lembaga survei tersebut ada di PKPU No 8 Tahun 2017 dengan rentetan syarat. (tr-01)