Manado, DetikManado.com –Tim Resmob Satreskrim Polres Minahasa menangkap seorang pria berinisial YD (35) yang kurang lebih 3 tahun melarikan diri, tersangka pencabulan terhadap dua anak tirinya, Selasa (16/02/2021).
Tersangka yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) pihak kepolisian sejak 2018 silam, ditangkap di wilayah Kelurahan Inobonto, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Kasus tersebut awalnya dilaporkan oleh istri tersangka yang merupakan ibu kandung korban, April 2018 lalu. Tersangka diketahui mencabuli 2 anak tirinya yang masih berumur 9 dan 14 tahun.
Informasi diperoleh, dini hari itu pelapor terbangun dan mendapati tersangka tidak berada di kamar. Pelapor yang penasaran lalu mencari keberadaanya. Betapa terkejutnya pelapor saat mendapati tersangka sedang menyetubuhi korban yang masih dibawah umur.
Diduga kuat, tersangka beraksi lebih dari satu kali. Pelapor yang merasa sangat keberatan kemudian melaporkan perbuatan bejat tersangka ke SPKT Polres Minahasa. Mengetahui dirinya dilaporkan, tersangka langsung melarikan diri.