Manado, DetikManado.com – Guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19, Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengeluarkan instruksi terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di jenjang pendidikan SMA/SMK sederajat.
“Semua satuan pendidikan SMA/MA/SMK/SMTK/SLB baik negeri dan swasta yang menjadi kewenangan Provinsi Sulut, diliburkan pada tanggal 16-30 Maret 2020,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut dr Liesje GL Punuh MKes, Minggu (15/03/2020).
Punuh mennambahkan, untuk pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tingkat SMK, tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan dalam UNBK.
Sedangkan untuk SMK/SMTK kelas X, XI, SMA/MA kelas X, XI, XI, SLB kelas I s/d XII tetap belajar efektif melalui Kelas Maya dalam aplikasi Rumah Belajar yang dikembangkan oleh Pusdatin Kemendikbud RI. “Kepala sekolah beserta guru agar mensosialisasikan instruksi ini kepada orang tua murid dan masyarakat,” pungkasnya. (joe)