Sosialisasi Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Kanwil Kemenag Sulut

Kegiatan sosialisasi implementasi pendidikan anti korupsi, bagi pegawai di lingkungan Kemenag Sulut khususnya pada satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama, Bidang Pendidikan Islam (Pendis). (foto : Ainun)

Manado, DetikManado.com – Kanwil Kementerian Agama Sulut (Kemenang Sulut) menyelenggarakan sosialisasi implementasi pendidikan anti korupsi, bagi pegawai di lingkungan Kemenag Sulut khususnya pada satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama, Bidang Pendidikan Islam (Pendis), Rabu (14/07/2022).

Didampingi Kabid Pendis Ahmad Sholeh, Kakanwil Anwar Abubakar turut hadir dan memberi sambutan pada kegiatan yang digelar di Aula Kanwil Kementerian Agama Sulut dengan menghadirkan dua narasumber dari KPK RI.

Mengawali sambutannya, Kakanwil mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Bidang Pendis tersebut sebagai salah satu strategi pemberantasan korupsi karena dapat menciptakan ekosistem budaya anti korupsi dalam membangun karakter generasi muda.

Anwar berharap sosialisasi ini dapat memberi pemahaman dan membuka wawasan para penggiat pendidikan terkait penanaman karakter dan budaya pendidikan anti korupsi kepada para peserta didik, yang kedepannya dapat diimplementasikan di lingkungan madrasah masing-masing, baik dalam bentuk bahan ajar maupun kegiatan yang mendukung nilai-nilai anti korupsi.

Selain itu, Kakanwil Anwar juga meminta untuk kembali menyemarakkan slogan “SPAK” yakni “Saya Pendidik Anti Korupsi” sebagai motivasi untuk mendukung pendidikan anti korupsi.

Irrene Vara Lovani yang hadir sebagai narasumber mengatakan, pendidikan anti korupsi sangat penting untuk dilakukan sedini mungkin, sebagai strategi dan upaya untuk membangun integritas pencegahan korupsi. Diharapkan nilai-nilai anti korupsi yang ditanamkan pada peserta didik dapat berdampak pada karakter peserta didik sebagai SDM negara pada tahun-tahun mendatang.

Untuk itu, Irrene mengajak kepada seluruh stakeholder pendidikan untuk membudayakan nilai-nilai anti korupsi yaitu “Jumat Bersepeda KK,” dengan arti ” Jujur, Mandiri, Tanggungjawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil dan Kerja Keras.”

Hal senada juga disampaikan oleh narasumber dari KPK, Ramah Handoko, dikatakan oleh beliau bahwa pendidikan anti korupsi sebetulnya dapat dimulai dari hal-hal sederhana, seperti kebiasaan bersih-bersih yang tertanam secara sadar dan mandiri oleh setiap individu peserta didik. Menurutnya, hal yang terkesan ‘sepele’ tersebut justru merupakan bibit anti korupsi.

Ramah meyakini bahwa kasus korupsi yang kerap terjadi di Indonesia saat ini adalah dampak dari pendidikan yang diperoleh di waktu lampau. Untuk itu, pendidikan anti korupsi dipandang perlu untuk terus dilakukan.