Manado, DetikManado.com – Pelantikan puluhan Kepala SMA dan SMK di Sulut oleh Wagub Steven Kandouw, Selasa (07/01/2020), menyisakan polemik. Apalagi saat serahterima jabatan (sertijab), ternyata ada sejumlah kepsek yang sudah dilantik namun tidak disertijab, bahkan juga sebaliknya.
Salah satunya adalah Pelantikan Kepala SMKN 1 Bitung yang hanya 2 jam dijabat oleh Rompas Maxi Frans Absalon, yang kemudian digantikan oleh Meiske Jemima Makadada SPd.
Kepala BKD Sulut Dr Femmy Suluh saat dikonfirmasi usai sertijab di Dinas Dikda Sulut, Jumat (10/01/2020), terkesan ragu-ragu menjawab pertanyaan wartawan. Dia mengaku ada kesalahan dalam pengetikan SK. “Ada kesalahan pengetikan SK. Anak buah saya juga sudah kelelahan mengetik SK,” ujarnya sambil menambahkan, dalam konsideran SK ada pasal yang berbunyi jika terjadi kekeliruan di kemudian hari bisa ditinjau kembali.
Terkait siapa yang seharusnya menempati posisi Kepala SMKN 1 Bitung yang masih ‘kosong’, Suluh juga tidak secara tegas menjawab. “Untuk sementara belum ada sertijab di SMKN 1 Bitung. Karena kepala sekolah sebelumnya minta izin, ada urusan keluarga,” ujarnya.
Terkait pernyataan Suluh ini, pengamat regulasi pemerintahan, Emmanuel Josafat Tular angkat bicara. Tular mengatakan, jika ditinjau dari etika administrasi pemerintahan, seharusnya Pemprov Sulut yang menangani mutasi memperoleh sanksi, karena jabatan seorang kepala sekolah dalam kurun 2 jam merupakan pelecehan secara administrasi yang berdampak psikologis bagi yang diberhentikan. “Ini pelecehan terhadap dunia pendidikan,” ungkap putra Bitung yang kini meniti karir di Jakarta ini.
Tular menjelaskan, persoalan ada pengaturan bahwa jika terdapat kekeliruan maka akan ditinjau kembali, mengandung makna bukan soal teknis pengetikan yang salah. Karena pengetikan yang salah dalam hal nama atau jabatan merupakan tanggungjawab etik dari pejabat yang membuat surat keputusan, bukan ditanggung oleh Kepala Sekolah yang tertulis dalam SK. “Makna kekeliruan lebih substansi apabila ada persyaratan yang tidak dapat dipenuhi oleh seseorang untuk diangkat menjadi Kepala Sekolah, jadi pemaknaan secara substansi bukan teknis pengetikan,” ujar alumnus Fisip Unsrat ini.
Sehingga, lanjutnya, dapat dikatakan bahwa ada ketidakprofesional yang ditunjukkan oleh Pemprov Sulut yang membidangi pendidikan menengah dan atau pejabat yang melakukan mutasi atau pemberhentian. “Terkesan subjektif, like and dislike,” ujar Tular saat menghubungi DetikManado.com, Sabtu (11/01/2020) sore. (joe)