Tergiur Jadi Admin Judi Online di Laos, Seorang Wanita Dicekal di Bandara Sam Ratulangi Manado

FT saat dicegah keberangkatannya  di area Boarding Gate 5 Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado pada Senin (22/6/2026) sekira pukul 05.30 Wita.

Manado, DetikManado.com — Aparat Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado  menggagalkan kepergian seorang perempuan berinisial FT (25), Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural asal Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). FT diduga kuat menjadi korban jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang akan dipekerjakan sebagai admin judi online di Laos.

Pencegahan tersebut dilakukan di area Boarding Gate 5 Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado pada Senin (22/6/2026) sekira pukul 05.30 Wita, berkat respon cepat kepolisian setelah menerima laporan dari pihak keluarga.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Bandara, Iptu Masry, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi ketat antara petugas bandara, maskapai, dan informasi dari keluarga korban. Saat diinterogasi, FT mengakui bahwa dirinya tergiur berangkat karena seluruh akomodasi ditanggung oleh pihak perekrut.

“Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak maskapai dan instansi terkait, petugas menemukan adanya indikasi keberangkatan CPMI nonprosedural dengan tujuan transit menuju Laos. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui akan bekerja sebagai admin judi online dengan seluruh biaya perjalanan ditanggung oleh pihak perekrut,” ungkap Iptu Masry, didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono.

 

Modus Sponsoring dan Rekam Jejak Korban

Dari hasil pengetahuan dalaman kerja sama lintas instansi, bahwa FT direkrut oleh seorang perempuan berinisial Y yang saat ini posisinya berada di Laos. Modus yang digunakan pelaku adalah mensponsori penuh, di mana seluruh biaya keberangkatan korban dari daerah asal hingga negara tujuan ditalangi oleh perekrut.

Berdasarkan data kepolisian, ini bukan pertama kalinya FT mencoba peruntungan di luar negeri secara ilegal. Pada tahun 2025 yang lalu, ia pernah bekerja secara nonprosedural di Kamboja pada sektor yang sama selama enam bulan. Faktor ekonomi yang disinyalir menjadi alasan kuat korban kembali tergiur berangkat ke luar negeri.

 

Pengembangan Jaringan TPPO Lintas Negara

Pasca-pencegahan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan pengamanan serta berkoordinasi dengan BP3MI Sulawesi Utara dan Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU) Sulut untuk penanganan dan pemulihan psikologis korban.

Iptu Masry menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti pada pencegahan FT saja. Saat ini, polisi tengah memburu dan memetakan jaringan perekrut lintas negara yang terlibat.

“Dari hasil analisa awal, kasus ini terindikasi kuat sebagai jaringan penempatan CPMI nonprosedural yang berpotensi mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sehingga saat ini masih terus dilakukan pendalaman dan pengembangan,” lanjut Masry.

Menyikapi fenomena ini, Polresta Manado menyatakan akan memperketat pengawasan di jalur keberangkatan internasional guna memutus mata rantai praktik TPPO dan melindungi warga Sulawesi Utara dari jebakan pekerjaan ilegal di luar negeri. (yos)


Pos terkait