Manado, DetikManado.com – Tim Resmob on the road (ROTR) Polresta Manado mengamankan tiga pria pelaku pengeroyokan yang terjadi di Lingkungan III, Kelurahan Lawangirung, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulut, pada Sabtu (8/7/2023) lalu.
Ketiga pelaku yakni, AW (19) dan FG (17), warga Lawangirung serta RU (25), warga Kelurahan Kombos Timur, Kota Manado. Ketiganya diamankan pada Rabu (26/7/2023) malam.
Penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 03.00 Wita. saat itu korban Gunawan (38), warga Lawangirung, berjalan kaki dan melintas di depan para terduga pelaku yang sedang minum minuman keras (miras) di lokasi kejadian.
Kemudian dari arah lokasi miras, diduga ada yang melontarkan sebutan gila kepada korban. Hal ini pun memicu terjadinya adu mulut antara korban dengan para pelaku.
Para pelaku lalu mengeroyok korban hingga mengakibatkan rasa sakit di bagian kepala dan badan. Setelah itu ketiganya melarikan diri.
Tim ROTR Polresta Manado yang mendapat informasi kejadian, melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga selama beberapa waktu. Ketiga pelaku kemudian berhasil diamankan di rumah masing-masing.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasatreskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, ketiga terduga pelaku lalu diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan penganiayaan tersebut.
“Kasus ini masih dalam penanganan Penyidik Polresta Manado,” ujar Sugeng. (Yoseph Ikanubun)