Bitung, Detikmanado.com – Salah satu dari fungsi DPRD adalah Pengawasan. DPRD memilki kewenangan untuk mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
Terkait pengawasan retribusi jasa parkir yang pengelolaannya telah diserahkan kepada pihak ketiga oleh Dinas Perhubungan Kota Bitung, mendapat tanggapan dari Ketua Komisi III DPRD Bitung, Ramlan Ifran.
Menurut Ramlah Ifran, seharusnya Dinas Perhubungan Kota Bitung memberitahukan kepada DPRD dalam hal ini Komisi III, agar bisa menjelaskan kepada masyarakat.
“Untuk masalah pengawasan, apapun ceritanya, DPRD Kota Bitung adalah pengawas dari roda Pemerintah Kota Bitung. Apapun judulnya,” tegas Ketua Komisi III, Ramlan Ifran kepada detikmanado.com, saat ditemui di gedung DPRD, Senin (04/04/2022) kemarin.
Lebih lanjut Ramlan Ifran akan mengundang secara resmi (rapat kerja) dengan Dinas Perhubungan Kota Bitung, untuk mengklarifikasi tentang hal tersebut.
“Kalau bukan minggu ini, minggu depan kami akan mengundang Dinas Perhubungan Kota Bitung,” pungkasnya.(rau)