Bitung, detikmanado.com – Sesuai dengan amanat Perda No 4 Tahun 2019, memungkinkan pengelolaan parkir diserahkan kepada pihak ketiga dalam hal ini Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar, dengan catatan pengawasan tetap dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bitung.
Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Dishub Kota Bitung Ricy Tinangon kepada detikmanado.com, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (04/04/2022) kemarin.
Pengawasan ini menurut Tinangon, misalnya dalam melakukan penagihan jasa parkir, Perumda Pasar wajib menggunakan karcis. Begitu juga soal perekrutan maupun pemberhentian petugas penagih, ada komunikasi dengan pihak Dishub.
Diketahui sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Bitung telah menjalin kerjasama dengan Perumda Pasar, tentang penarikan retribusi perparkiran sejak pertengahan tahun lalu (2021).
“Penanda tanganan perjanjian kerjasama antara Dishub dan Perumda Pasar Bitung, tentang pengelolaan dan penyelenggaraan tempat parkir tepi jalan umum di beberapa lokasi pasar di kota Bitung ini, disaksikan oleh Walikota Ir Maurits Mantiri MM,” tutur Tinangon.