Airmadidi, DetikManado.com – Polres Minahasa Utara melalui Tim Opsnal mengamankan dua remaja pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua.
Kasus curanmor ini terjadi di Desa Kawiley, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut, pada 28 Januari 2023 lalu.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku berinisial RP (16) dan RK (15), warga Kabupaten Minahasa Utara.
“Keduanya diamankan di tempat persembunyian mereka, di perkebunan Airmadidi Atas, Kabupaten Minahasa Utara, pada Kamis (16/2/2023) sore,” ujar Abast, Jumat (17/2/2023).
Penyelidikan dan penangkapan dilakukan petugas berdasarkan laporan korban di SPKT Polres Minahasa Utara, pada 30 Januari 2023.
“Diduga kuat keduanya mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver milik korban, dengan memanfaatkan situasi yang lengang di sekitar TKP,” jelas Abast.
Kedua pelaku juga mengaku bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah mereka jual di wilayah Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut.
Dalam pengembangan usai penangkapan, Tim Opsnal Polres Minahasa Utara pun berhasil menemukan barang bukti, di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan.
“Kedua pelaku beserta barang bukti lalu diamankan di Mapolres Minahasa Utara untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Abast. (Yoseph Ikanubun)