Tim Resmob Polres Bitung Ringkus Pelaku Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur

Ilustrasi pencabulan. (Foto: azcentral.com)

Bitung, DetikManado.com – Aparat Polres Bitung mengamankan seorang pria berinsial YT (36), yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

Peristiwa cabul tersebut terjadi di sebuah perkebunan, di Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Sulut, pada Jumat (26/5/2023) siang.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian mengungkapkan, setelah laporan dari ayah korban, polisi langsung memburu pelaku.

“Polisi mengamankan pelaku pada hari itu juga sekitar pukul 16.00 Wita, di sekitar Kecamatan Ranowulu,” ujarnya.

Kejadian berawal saat pelaku bersama 2 teman perempuannya sekitar pukul 08.00 Wita hari itu, pergi ke sebuah perkebunan.

“Saat ketiganya berangkat ke perkebunan, korban yang baru berusia 7 tahun pun menawarkan diri untuk ikut, kebetulan ayah korban juga bekerja di perkebunan tersebut,” lanjut Iis Kristian.

Tak lama kemudian memanfaatkan situasi yang sepi, di mana kedua temannya sedang tidur di gubuk, pelaku langsung melakukan pencabulan terhadap korban.

“Melihat situasi sepi, terduga pelaku langsung melakukan aksi pencabulan terhadap korban. Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian berpura-pura mencari buah kelapa,” lanjutnya.

Tak lama setelah kejadian, ayah korban tiba di gubuk tersebut. Kemudian korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ayahnya.

“Merasa sangat keberatan dengan perbuatan pelaku, ayah korban langsung melaporkannya ke pemerintah setempat dan diteruskan ke Tim Resmob Polres Bitung,” ujarnya. Saat ini pelaku sudah berada di Kantor Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut. (Yoseph Ikanubun)


Pos terkait