KOTAMOBAGU, DetikManado.Com – Kepolisian Resor Kotamobagu, berhasil mengungkap pengedaran uang palsu di wilayah hukum Polres tersebut, yang diduga pelakunya calon legislatif (caleg), salah satu partai peserta pemilu 2019.
Kapolres Kotamobagu AKBP Gani F Siahaan, SIK, dalam press relase yang dilaksanakan Senin (03/12/2018) di Aula Mapolres, menyampaikan, caleg salah satu parpol peserta Pemilu 2019, inisial MM, terbukti mengedarkan uang palsu (upal).
Adapun kronologi pengungkapan kasus tersebut, menurut Mantan Kasubdit III Tipikor Polda Sulut ini, pada tanggal 21 November 2018, sekitar pukul 10.30 WITA, salah seorang terduga melakukan pengisian BBM kendaraan roda empat di salah satu SPBU di Desa Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Usai mengisi BBM, Caleg MM membayar dengan menggunakan uang pecahan 50 ribu, karena merasa curiga, karyawan SPBU, melaporkan hal tesebut ke Polsek Bolaang Kecamatan Bolaaang.
Selanjutnya, Satreskrim Polsek Bolaang, melakukan pengejaran kepada MM, dari hasil pengejaran, Polisi menemukan Upal di dalam kendaraan sebesar Rp. 500 ribu, dengan pecahan 50 ribu.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan olek Polres Kotamobagu, dan hasil pengembangan tersebut, petugas menemukan lagi upal pecahan 50 ribu sebanyak Rp. 27 juta di rumah MM.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, diketahui uang palsu tersebut berasal dari luar pulau jawa.
Saat ini tersangka peredaran upal tersut sebanyak dua orang, namun pihak penyidik tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya, jelas Kapolres.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang uang negara, dengan ancama hukuman di atas 5 tahun, tutup Kapolres.(***/red)















