Waduh! Pemkab Minahasa Belum Bayar Gaji THL hingga Meweteng

TONDANO, DetikManado.com – Ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa sampai saat ini belum menerima gaji. Padahal Gaji adalah pemberian pembayaran finansial kepada tenaga kerja sebagai balas jasa untuk pekerjaan yang dilaksanakan

Bahkan gaji yang semestinya diterima setiap bulan, belum dapat dinikmati sejak beberapa bulan di tahun 2024. Informasi yang diterima DetikManado.com, Rabu siang (13/11/2024) THL yang belum menerima gaji tersebar di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti THL yang bekerja di Dinas Kesehatan, Kantor Kecamatan sampai Kepala Lingkungan (Kaling) juga Meweteng (Pembantu Kaling).

Bacaan Lainnya

“Tiap hari masuk kantor dan bekerja tidak jadi jaminan akan terima gaji di awal bulan, lebih aneh lagi ada yang sampai 10 bulan belum terima gaji” ujar sejumlah THL yang bekerja sebagai tenaga medis di Puskesmas.

Senada dikatakan THL Kantor Kecamatan, belum terima gaji 3 bulan padahal sudah bekerja dengan baik dan mengikuti semua aturan arahan dari pimpinan.
“Kami bekerja membantu masyarakat menyelesaikan keperluan kebutuhan warga namun apa daya untuk memenuhi kebutuhan keluarga kami tak mampu” sesal para tenaga honor

Beberapa Pala’ dan Maweteng sebutan Kepala Lingkungan di Kabupaten Minahasa, juga mengakui belum terima gaji. Bahkan meski bolak balik mengecek di Bank namun saldo rekening belum masuk bertambah.

Ketua DPRD Minahasa Robby Longkutoy menyayangkan kejadian yang dialami oleh warga Minahasa khususnya aparat Pemerintah yang jadi garda terdepan di Puskesmas sampai Kecamatan, Kelurahan.

“Saat rapat dengan Forkopimda beberapa waktu lalu Saya mengangkat sebagai materi pokok dalam pembahasan termasuk P3K. Semoga secepatnya ada realisasi” ujar Longkutoy

Pemerhati Pembangunan dan Pemerintahan Kabupaten Minahasa Stefen J. Supit,SH berharap Pemerintah Kabupaten Minahasa mencarikan solusi nasib ratusan orang yang keringat dan tenaganya sudah diabdikan bagi rakyat Minahasa namun belum mendapat upahnya.

“Mengutip ayat Alkitab Imamat 19:13b janganlah kautahan upah seorang pekerja harian sampai besok harinya. Kiranya jadi perhatian pengambil keputusan di lingkungam Pemkab Minahasa akan nasib honorer, P3K dan sebainya” tutur Supit yang juga Ketua Komisi Pria Kaum Bapak KGPM. (Herdi Mendur)

Komentar Facebook

Pos terkait