Kotamobagu, DetikManado.com – Pemerintah Kota Kotamobagu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah ancaman kekeringan pada musim kemarau. Langkah ini dituangkan melalui Surat Edaran Nomor 249 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, pada Senin (31/08/2026).
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Dalam edaran itu, Pemkot Kotamobagu menegaskan larangan terhadap aktivitas pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan maupun meninggalkan benda-benda yang berpotensi menjadi sumber api di kawasan hutan, lahan kering dan perkebunan.
Wali Kota mengingatkan, apabila terdapat aktivitas pembakaran yang terkontrol untuk keperluan tertentu, masyarakat wajib memastikan api benar-benar terkendali serta tidak berpotensi menyebar ke area lainnya.
Selain mengantisipasi karhutla, masyarakat juga diimbau menggunakan air secara hemat dan bijak. Hal tersebut penting dilakukan untuk menghadapi kemungkinan menurunnya volume sumber air selama musim kemarau.
Pemkot Kotamobagu turut mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sengaja dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat yang melihat titik api atau mengetahui adanya kejadian kebakaran diminta segera melapor melalui layanan tanggap darurat Call Center 112.
Wali Kota juga menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Sangadi, tokoh masyarakat dan pelaku usaha untuk aktif menyosialisasikan langkah-langkah pencegahan serta mitigasi karhutla.
Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan kewaspadaan seluruh elemen masyarakat sehingga potensi kebakaran selama musim kemarau dapat dicegah sedini mungkin. (Dayat)














