Manado,DetikManado.com – Tim 1 Resmob Polres Bitung mengamankan seorang pria terduga pelaku pencabulan terhadap bocah perempuan berumur 12 tahun, Jumat (27/5/2022), sekitar pukul 15.00 WITA.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku berinisial HT (59), warga Kota Bitung. Ditangkap di wilayah Kecamatan Girian, Kota Bitung,” ujar Abast, Sabtu (28/5) pagi.
Diduga pencabulan terjadi di wilayah Kota Bitung, pada Rabu (27/4/2022), sekitar pukul 19.00 WITA.
“Terduga pelaku memanggil dan membujuk korban dengan memberikan uang Rp5 ribu, selanjutnya mencabuli korban,” jelasnya.
Korban pun menceritakan hal tersebut kepada ayahnya, kemudian melapor ke Polres Bitung pada tanggal 1 Mei 2022.
“Tim melakukan penyelidikan hingga menangkap terduga pelaku tanpa perlawanan, kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.(ml)