Manado, DetikManado.com – Polres Bitung berhasil mengungkap tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Penganiaya ini terjadi di Pantai Tanah Gusur Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian, Bitung, Selasa (20/9/2022) sekitar pukul 19.00 Wita.
Dalam pengungkapan ini, Polres Bitung berhasil mengamankan 3 pria terduga pelaku penganiayaan tersebut.
Polda Sulut melalui Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial SM (25), MI (19) dan JL (17), diamankan di kompleks Lansa Kelurahan Girian Bawah, 2 jam setelah kejadian,” ujarnya, Rabu (21/9/2022).
Penganiayaan dialami oleh seorang karyawan swasta bernama Taufiq Lasaji (20), disebabkan karena selisih paham dengan terduga pelaku.
“Sebelumnya terduga pelaku SM mengajak korban untuk miras bersama, namun korban menolaknya. Karena SM terus memaksa akhirnya korban mendorongnya. SM yang marah lantas meminta pisau dari JM selaku pemilik. JM kemudian menyerahkan pisau ke MI dan diteruskan kepada SM untuk menganiaya korban,” terang Abast.