Manado, DetikManado.com – Harapan warga Bolaang Mongondow Raya (BMR) untuk menjadi provinsi mulai menemui titik terang, usai rapat dengar pendapat Forkonas dengan Komisi II DPR RI, Senin (16/12/2019).
Menurut Panitia Pemekaran BMR Jainuddin Damopolii, Komisi II DPR RI telah membentuk Panja Penataan Daerah, dan segera mengundang Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). “Untuk membicarakan usulan Forkonas dan team lain hari ini,” jelas Damopolii kepada DetikManado.com, Selasa (17/12/2019).
Lanjutnya, Forkonas meminta Komisi II untuk mendesak Pemerintah menjadikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai dasar hukum pemekaran. “Pemerintah diminta segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah. Dan menggunakan syarat ketat untuk menyeleksi Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) yang layak mekar,” ungkap mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu ini.