KOTAMOBAGU, DetikManado.com – Publik Kota Kotamobagu kembali dirampaikan dengan cerita hutang putang antara Bupati Bolaang Mongondow Yasti Seopredjo Mokoagow dengan Mantan Wakil Walikota Kotamobagu Drs. H. Jainuddin Damopolii, pada 2013 silam.
Dalam surat perjanjian yang beredar di media sosial facebook, surat tersebut ditandatangani Jainudin Damopolii selaku pihak pertama dan Yasti Seopredjo selaku pihak kedua, pada isi surat ini dijelaskan pihak pertama menyatakan kehendak untuk meminta bantuan dana berupa uang tunai Rp. 2,5 milyar kepada pihak kedua.
Kemudian pihak pertama diberikan kesempatan untuk membayarkan pinjaman tersebut sebesar Rp. 500 juta pada September 2013.
Sedangkan sisanya Rp. 2 milyar, pihak pertama meminta jangka waktu pelunasan sampai bulan September 2015.
Atas pinjaman ini, Jainudin selaku peminjam menyerahlan tiga sertifikat tanah di Desa Abak, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, dengan total luas ketiga sertifikat tersebut sebesar 29.479 m2.
Permasalahan ini kembali muncul pada acara resepsi pesta nikah di Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Selatan, baru-baru ini, sampai kemudian beredar dari mulut ke mulut masyarakat , bahkan di media sosial, cerita hal ini menjadi ramai diperbincangkan, terutama menyangkut tantangan Yasti kepada Jainudin untuk melakukan sumpah pocong.
Jainudin Damopolii sendiri kepada DetikManado.com, Selasa (08/01/2019), membenarkan surat perjanjian antara dirinya dengan Yasti Seopredjo yang saat itu masih menjabat sebagai anggota DPR RI.
“Surat itu benar adanya. Dasarnya, karena yasti menjanjikan bisa meminjamkan dana sebesar 2 Milyar, dengan syarat ada jaminan. Nah untuk memenuhi persyaratan tersebut, maka dibuatlah surat perjanjian itu, dan saya juga menyerahkan 3 buah sertifikat, dengan harapan akan segera mendapat dana dimaksud,” jelas mantan ketua panitia Pemekaran Bolmong Raya ini.
Tetapi dengan berjalannya waktu, Lanjut Damopolii, sampai pada pemungutan suara waktu itu, dana tersebut tak kunjung datang hingga hari ini.
Sekarang yasti menuntut uang itu dikembalikan, namun Jainudin enggan membayarnya, karena dana yang disebutkan dalam surat perjanian tidak terima oleh jainudin selalu peminjam.
Papa Et, sapaan akrab Jainudin, meminta Yasti untuk melaporkan permasalahan tersebut kepada penegak hukum supaya jelas masalahnya, dan tidak membingungkan masyarakat, mengingat Yasti merupakan seorang Bupati.
Sedangkan tantangan untuk sumpah pocong, pendiri Yayasan Pendidikan 23 Maret Kotamobagu ini, merasa ajakan tersebut merupakan sesuatu yang aneh.
“Sumpah pocong bagi saya adalah hal yang aneh, masa kita sebagai elit yang mengerti aturan lantas bertindak keluru sehingga terkesan melecehkan lembaga penegak hukum yang legal di Republik ini,” tutur Damopolii.
Ketika ditanya soal respon pendukungnya, Jainudin mengatakan, pendukunga sudah tahu semua permasalahan tersebut, karena ini issu sejak kampanye sudah beredar, jadi sudah basi bagi pendukungnya.
Sedangan soal pinjaman Rp.500 juta, Papa Et membenarkan pinjaman itu, tapi itu sebelum adanya perjanjian tersebut, dan pinjaman sudah dikembalikan.
“Yah kalau itu sebelum perjanjian ini. dan itu sudah dikembalikan karena benar saya terima langsung,” terangnya.
Pada akhir perbincangan, Ketua DPD PAN Kotamobagu ini kembali menegaskan tentang dana Rp. 2,5 milyar yang ramai dibicarakan masyarakat.
“Dijelaskan lagi bahwa tidak benar saya mengatakan ada dana dana 2.5 M sebagaiman Yasti sampaikan dimedia itu. Justru karena saya katakan tidak punya dana sebesar itu, sehingga Yasti menawarkan pinjaman dana asalkan pakai jaminan,” tegasnya.
Dari dasar itulah, sehingga terjadi kesepakatan atau perjanjian untuk dipinjamkan Rp. 2 Milyar pihak Jadinudin.
“Jadi bukan tiba-tiba saya datang bawa sertfikat untuk minjam uang begitu saja, tetapi telah melalui pembicaraan bertiga antara Saya, Yasti dan Tatong Bara, bahkan Tatong juga turut dipinjamkan oleh Yasti,” terang Damopolii.
Lanjutnya, Yasti pertanyakan kalau sertifikat apa ini? Saya katakan itu kebun. Jadi jelas yasti tahu semua, bukan saya memaksa dia meminjamkan dana, tutup Damopolii. (Hardinan Sangkoy / Red)