Pesangon Tidak Dibayar, Komisi IV Hearing PT Lion

Komisi IV DPRD Kota Manado menggelar hearing dengan PT Lion Air dengan mantan karyawan yang telah diberhentikan.

Manado, DetikManado.com – Komisi IV DPRD Kota Manado menggelar hearing dengan PT Lion Air dengan mantan karyawan yang telah diberhentikan, Senin (20/01/2020) di ruangan Komisi IV DPRD Kota Manado.

Pembahasan yang dibahas saat hearing yakni keluhan salah satu karyawan yang diberhentikan perusahan PT Lion Air tanpa adanya Surat Peringatan (SP) pertama, kedua, ketiga dan pesangon yang tidak diberikan.

Bacaan Lainnya

Plt Spv Avsec Lion Air Steve Rompis mengatakan, dirinya diberhentikan tanpa ada surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Bahkan pesangon dan Jamsosteknya ditahan oleh pihak perusahan. “Memang saya ada kesalahan melewati prosedur perusahan, tapi setidaknya saya diberi peringatan dulu bukan langsung dipecat,” ucapnya.

Dia menambahkan, dirinya sudah melaporkan ke pihak Disnaker tetapi dari pihak PT Lion Air belum juga memberikan pesangonnya. “Dari Disnaker sudah mempertemukan kami, sehingga Disnaker sudah mengeluarkan anjuran sesuai sesuai pasal 13 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014,” ujarnya.

Steve berharap DPRD Manado dapat membantu karena sudah dari bulan juli dirinya belum menerima haknya. “Sampai saat inipun entah kenapa Jamsostek saya ditahan, padahal itu dipotong dari gaji saya,” tandasnya.

Komentar Facebook

Pos terkait