Manado, DetikManado.com – KPU, Bawaslu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI melaksanakan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD RI dan Menteri Dalam Negeri pada 30 Maret 2020 terkait dengan penyelenggaraan Pilkada 2020.
Hasil rapat dengar pendapat tersebut menghasilkan keputusan bahwa Pilkada serentak 2020 ditunda akibat Covid-19 yang melanda Indonesia.
Menanggapi hal tersebut Ketua Bawaslu Sulut Herwin Malonda, saat dikonfirmasi DetikManado.com, Selasa (31/03/2020) melalui singkatnya di WhatsApp mengatakan, pihaknya menunggu arahan dari pusat terkait penundaan tersebut. “Sampai sekarang kami lagi menunggu arahan Bawaslu RI,” tandas Malonda.(ml)