Manado, DetikManado.com – Tim URC Totosik Polres Tomohon mengamankan seorang pria berinisial TS (18), oknum warga Kiniar, Tondano Timur, Minahasa, akibat tak mau bertanggung jawab setelah menghamili Bunga (17) pacarnya, Jumat (05/06/2020) malam.
Polres Tomohon yang menerima laporan bunga beberapa waktu sebelumnya langsung menindaki hal tersebut.
Menurut keterangan dari korban, pertama kali melakukan hubungan badan dengan TS sekitar bulan September 2019 lalu, saat dirinya masih berusia 16 tahun.
“Dia (TS) waktu itu membujuk saya, jika saya hamil maka dia akan bertanggungjawab,” ujarnya.
Karena termakan bujuk rayu TS, perbuatan serupa terulang beberapa kali, hingga kini Bunga dalam keadaan hamil tiga bulan.