Manado, DetikManado.com – Timsus Maleo Polda Sulut berkolaborasi dengan Tim Resmob Polda Makassar akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian atau maling kelas kakap di sejumlah rumah mewah dan pastori Gereja, Selasa (15/09/2020).
Adapun identitas kedua tersangka itu adalah SM Alias Pokol yang sudah lebih dulu ditangkap dan GP Alias Opi Badak (31) keduanya warga Wanea, Kota Manado yang ditangkap di Kota Makasar.
Dari hasil penangkapan ini ditemukan sejumlah barang bukti yang mereka lakukan selang bulan Februari hingga Agustus 2020 di dua tempat yaitu Provinsi Sulut dan Sulsel antara lain 6 buah handphone, 1 buah Kalung emas plus Liontin 8 gram, 1 pasang anting emas 5,7 gram,1 buah sepeda lipat, serta 3 buah jam tangan.
“Kedua Tersangka melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng panjang kemudian hasil curian itu di serahkan kepada DT Alias Pace warga Singkil, Kota manado untuk di jual,” beber Wakatimsus Maleo AKP Frelly Sumampow.