Polri Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja di Mandailing Sumut

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar. (Foto: Ist)

Jakarta, DetikManado.com – Berada di ketinggian sekitar 1.020 meter dari permukaan laut (Mdpl) Pegunungan Torsipira Manuk, Desa Pardomuan Hutatua, Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut) , lima hektare ladang ganja dimusnahkan tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri.

“Pemusnahan 5 hektare ladang ganja milik tersangka Mukri dengan cara dicabut kemudian dibakar,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar menjelaskan, pemusnahan ladang ganja tersebut terkait dengan pengungkapan kasus jaringan Mandailing Natal, Sumatera Barat dan Jakarta.

“Kegiatan ini merupakan puncak rangkaian pengungkapan kasus peredaran gelap ganja jaringan Madina – Sumbar – Jakarta oleh Satgas NIC Ditipidnarkoba bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, Satresnarkoba Polres Madina dan tim Bea dan Cukai sejak tanggal 2 hingga 5 Desember 2020,” ungkap Krisno.

Komentar Facebook

Pos terkait