Manado,DetikManado.com – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut bersama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah III Sulawesi,melakukan operasi penertiban penambangan pasir ilegal di Kawasan Hutan Konservasi, Kelurahan Karondoran, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Kamis (23/6/2022).
Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi mengatakan di lokasi tersebut ditemukan unit 1 alat berat eksavator merk Hitachi warna orange yang sedang melakukan kegiatan pengerukan pasir.
“Berdasarkan wawancara dengan operator alat berat, Novi Manikome bahwa pengelola tambang pasir ini adalah Rivo Kambey sedangkan yang mengaku pemilik lahan adalah Berty Rorimpandey,” bebernya saat di wawancarai di Mapolda Sulut, Jumat (24/6/2022) pagi.
Lanjut dia,barang bukti dan operator telah diamankan dan dibawa ke Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulut untuk dimintai keterangan.
“Lokasi konservasi itu merupakan hutan lindung, dilarang melakukan kegiatan pertambangan apalagi merusaknya,” tandas Nasriadi.
Dia menambahkan,penyelidikan kasus tersebut akan dilakukan oleh Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi. (Mikhael Labaro)