MANADO, DetikManado.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulut kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Kali ini Polisi berhasil mengamankan seorang pria SM alias Boni (27) warga Maluku Utara, Rabu (15/05/2019) pukul 01.00 Wita, di Lapas Kelas IIA Manado.
Ditangan Boni aparat berhasil menyita barang bukti sabu seberat 44,4 gram, 4 (empat) unit HP, 1 (satu) buah kartu ATM Mandiri dan 1 (satu) buah timbangan digital.
Adapun penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, akan ad apengiriman barang ebrupa narkotika jenis sabu dari Makassar.
Komentar Facebook