Tomohon, DetikManado.com – Ombudsman RI perwakilan Sulut menyampaikan hasil penilaian Opini Pengawasan Pelayanan Publik pada tahun 2022 Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon.
Penilaian tersebut disampaikan langsung kepada Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk di Kantor Walikota Tomohon, Kota Tomohon, Sulut, Selasa (27/2/2023).
Kepala perwakilan Ombudsman RI Sulut, Meilani F Limpar menyampaikan bahwa hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik, yang diberikan sebagai alat ukur dan evaluasi dalam hal pemenuhan standar pelayanan publik terkhususnya di Pemkot Tomohon.
“Hal ini menjadi persiapan juga untuk kita agar tahun ini bisa menjadi pelayanan publik yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman RI perwakilan Sulut memaparkan penilaian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya unit layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil 81.57, Puskesmas Lansot 70.75, Puskesmas Matani 60.04, Dinas Pendidikan 67, 3, Dinas Kesehatan 59.7, Dinas Sosial 51,8 serta Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 70.92.
“Dengan demikian hasil akhir dan zona sebesar 66.01 masuk dalam kategori C dengan opini kualitas sedang,” jelas Meilani.
Sementara itu, Walikota Tomohon mengungkapkan, hasil penilaian dari Ombudsman RI Sulut dijadikan perhatian pihaknya yang perlu dibenahi dan ditingkatkan, terutama dinas-dinas yang menjadi pokok penilaian dalam Ombudsman RI.
“Kami Pemerintah Kota Tomohon berterima kasih pada Ombudsman RI Sulut yang sudah berusaha untuk selalu membuat penyelenggara pelayanan publik di Kota Tomohon dapat berjalan sesuai dengan aturan,” katanya.