Manahasa, DetikManado.com – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan Reskrim Polres Minahasa, melimpahkan AM alias Angel ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, Senin (27/05/2019).
AM diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabuoaten Minahasa pada tahun 2017 lalu.
“Ya, tersangka dan barang buktinya sudah dilimpahkan ke Kejari,” jelas Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Fadli.