Usut Kasus Korupsi Tambang, Kejati Sulut Periksa Sejumlah Pejabat

Kepala Kejati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy saat diwawancarai sejumlah wartawan di kantor Kejati Sulut pada, Rabu (22/7/2026).

Manado, DetikManado.com – Penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi tambang di Sulut terus dilakukan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut. Sejumlah pejabat baik di tingkat daerah maupun pusat sedang dalam pemeriksaan oleh Penyidik Kejati Sulut..

“Kita sedang memeriksa pejabat-pejabat, siapapun yang terlibat harus diusut,” ujar Kepala Kejati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy kepada sejumlah wartawan di kantor Kejati Sulut pada, Rabu (22/7/2026).

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, bukan tidak mungkin dalam pengembangan kasus selanjutnya akan ada penetapan tersangka yang baru. Saat ini, untuk kasus korupsi tambang PT HWR, sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan oleh Kejati Sulut.

“Kita tunggu, penetapan (tersangka) itu berdasarkan bukti, tidak boleh berdasarkan asumsi,” ujar Kepala Kejati Sulut.

Jacob Hendrik Pattipeilohy mengatakan, penyelidikan itu juga terkait persekongkolan dan pemufakatan jahat antara pemerintah dan swasta. Termasuk pihak yang memberikan rekomendasi.

“Kan ada pejabat yang memberikan rekomendasinya. Pejabat pusat sedang diperiksa,” ujarnya.

Diketahui, dari tiga tersangka di kasus PT HWR, salah satu pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah BT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Saya Mineral (ESDM) Sulut.

“Bagaimana kalau ada keterlibatan para pejabat, kita upaya paksa, ini akan berkembang dalam proses selanjutnya,” tuturnya.

Kejati Sulut resmi menerima uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp15.040.570.446 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR periode 2020–2025.

Uang pengembalian tersebut selanjutnya dititipkan ke rekening penampungan pada Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak berhenti pada penindakan pelaku, tetapi juga berorientasi pada penyelamatan kerugian negara melalui pemulihan aset.

“Pemberantasan korupsi tidak hanya fokus pada penindakan pelaku, tetapi juga memprioritaskan pemulihan aset (asset recovery). Penitipan uang Rp15,04 miliar di Bank BSI ini merupakan wujud komitmen transparan dan akuntabel Kejati Sulut untuk menyelamatkan uang rakyat,” ujar Kepala Kejati Sulut. (yos)

 

 

 

 


Pos terkait