Bitung, DetikManado.com – Tim Resmob Polsek Maesa mengamankan seorang perempuan berinisial ZT (18). Warga Bitung Timur, Kota Bitung, Sulut ini, diduga telah melakukan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap korban bernama Tesalonika.
Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi mengungkapkan, perempuan muda itu diamankan pada Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 04.00 Wita, di Kelurahan Kakenturan, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
“Peristiwa tersebut terjadi di sebuah cafe di Kecamatan Maesa, pada Minggu (21/5/2023) sekitar pukul 04.00 Wita, diduga karena kesalahpahaman,” ujar Iwan.
Saat sedang menikmati musik bersama, korban dan pelaku saling bersenggolan kemudian terjadilah cekcok. Saat itu pelaku yang diduga sudah dalam pengaruh minuman beralkohol langsung mengeluarkan sajam yang terbuat dari besi dari pinggang sebelah kanan.
“Dia lalu mengayunkan pisau tersebut ke arah korban sebanyak 3 kali,” kata Iwan.
Melihat serangan pelaku, korban sempat menghindar namun tikaman yang diarahkan oleh pelaku berhasil mengenai lengan kanan korban. Korban mengalami 1 luka tikaman di lengan kanan.
“Melihat korban sudah kena tikaman, pelaku langsung melarikan diri, sedangkan korban langsung dibawa oleh teman-temannya ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis,” ujarnya.
Mendapat laporan adanya kasus penikaman itu, aparat Kepolisian bergerak cepat menangkap pelaku. Saat ini pelaku bersama barang bukti sajam jenis pisau besi putih sudah diamankan di Kantor Polsek Maesa.
“Kasus ini dalam proses hukum selanjutnya oleh pihak penyidik,” ujarnya. (Yoseph Ikanubun)