Syarat Penggunaan Sepeda Listrik bagi Kalangan Pelajar

Sosialisasi terkait penggunaan sepeda listrik yang dilakukan Polresta Manado di SMPN 4 dan SD 3 Advent Paal Dua, Kota Manado, Sulut, Selasa (18/7/2023). (Foto: Humas Polresta Manado)

Manado, DetikManado.com – Satlantas Polresta Manado terus melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya khususnya kepada kalangan pelajar. Kali ini sosialisasi digelar di SMPN 4 dan SD 3 Advent Paal Dua, Kota Manado, Sulut.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasatlantas Kompol Yulfa Irawati mengatakan, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Bacaan Lainnya

“Kami intensif menerjunkan personel untuk melakukan sosialisasi ini di sejumlah sekolah dan titik tertentu. Karena sepeda listrik lebih didominasi digunakan oleh anak-anak di bawah umur,” kata Kompol Yulfa, Selasa (18/7/2023).

Dia mengatakan, sesuai Permenhub Nomor 45 ditegaskan bahwa, pengguna sepeda listrik minimal umur 12 tahun, umur 12-15 tahun harus didampingi orang dewasa.

Sepeda listrik tidak digunakan di jalan umum tetapi di jalur khusus, serta tetap menggunakan helm,” ujar Yulfa.

Komentar Facebook

Pos terkait