Pineleng, DetikManado.com – Aparat Polresta Manado berhasil mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak pada Sabtu (9/3/2024) sekitar pukul 16.30 Wita. Kasus persetubuhan ini terjadi sejak tahun 2017 di perkebunan Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Sulut.
Pelaku berinisial MB (40), bekerja sebagai petani, sedangkan korban merupakan seorang pelajar berinisial (AB) yang masih berusia 15 tahun. Diketahui, korban merupakan sepupu pelaku.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol May Diana mengungkapkan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan yang disampaikan oleh FB (34), seorang buruh yang merupakan kakak sepupu korban.
Menurut keterangan FB, pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sejak tahun 2017 hingga September 2023. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya kepada FB bahwa telah melakukan hubungan badan berulang kali di kebun.