Ondong, DetikManado.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) perkara tindak pidana umum periode Januari-Juni 2024. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman kantor Kejari Sitaro, Kamis (6/6/2024) pukul 10.00 Wita.
Pemusnahan barang bukti dihadiri Kapolres Sitaro AKBP Iwan Permadi bersama personil serta para undangan.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dipotong menggunakan mesin somel serta dibakar supaya tidak lagi dipergunakan.
Kajari Sitaro Jimmy Didi Setiawan SH MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 12 buah, termasuk pisau, pedang, handphone dan barang bukti perjudian.
“Yang dimusnahkan adalah barang bukti dari 9 jenis perkara yang ditangani setengah tahun terakhir meliputi kasus penganiyaan, perjudian dan kasus cabul. Dominan adalah kasus cabul,” beber Jimmy.