Mantan Ketua KPU Sitaro Ditahan, Tersangkut Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada

Mantan Ketua KPU Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Periode 2013-2018 berinisal SL, ditahan Kejari Sitaro.

Ondong, DetikManado.com – Mantan Ketua KPU Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Periode 2013-2018 berinisal SL, ditahan tersangkut dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2018 di KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulut.

Kepastian kabar ini berdasarkan siaran pers oleh Kejaksaan Negeri Sitaro Nomor:PR-02/.1.20/Dek.1/06/2024. Kejari Sitaro telah melaksanakan penetapan tersangka dan penahanan ditingkatkan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana advokasi hukum dan dana Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada dana hibah Pilkada Sitaro 2018 lalu.

Bacaan Lainnya

Kajari Sitaro Jimmy Didi Setiawan SH MH mengatakan, penyidik Kejari Sitaro kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berinisial SL pada Kamis (6/5/2024).

“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik maka saksi SL kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap dia.

Jimmy menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-I-6/P.1.20/Fd.1./06/2024 tanggal 6 Juni 2024 yang diduga melanggar ketentuan pasal Pasal 2 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di tingkat penyidikan,” ucapnya lagi.

Jimmy menambahkan, penahanan sudah berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-178/P.1.20/Fd.1/06/2024 tanggal 06 Juni 2024 selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 06 Juni 2024 sampai dengan tanggal 25 Juni 2024 di Lapas Klas IIB Ulu Siau.

“Akibat dari perbuatan tersangka tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp599.152.000,” ujarnya memungkasi.(Jack)

Komentar Facebook

Pos terkait