Tondano, DetikManado.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Manado menilai pihak Universitas Negeri Manado (Unima) melakukan intervensi dan intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Intervensi dan Intimidasi terjadi saat jumpa pers pada, Rabu (31/12/2025), terkait tewasnya mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Unima. Diketahui, mahasiswi semester VII berinisial AEMM itu duduga tewas bunuh dari karena trauma telah menjadi korban pelecehan oleh dosennya.
Dalam jumpa pers itu, Kepala Humas Unima Drs Titof Tulaka SH MAP tidak langsung menyampaikan klarifikasi dari Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT), tetapi terlebih dulu mengarahkan dan menekan wartawan untuk tidak mengubah judul berita yang akan diberikan oleh pihak Unima.
“Kami bersepakat untuk membuat judul, jadi jangan buat judul lagi. Minta maaf, jangan buat judul lagi. Judul bisa sama. Tidak apa-apa diberitakan sama, yang penting jangan rubah judul,” ujar Titof ulaka dalam jumpa pers itu.
Tito bahkan kemudian menyebutkan judul berita yang harus dibuat oleh para wartawan dalam jumpa per situ. Dia bahkan mengulang kembali pernyataannya agar wartawan tidak membuat judul selain yang diberikan oleh Unima.
“Rilis, Unima buka suara soal meninggalnya mahasiswa PGSD FIPP, Rektor Joseph P Kambey menindak tegas pelecehan di kampus. Itu judulnya eeh,” ujarnya.
Pernyataan Umas Unima tersebut memicu tanggapan kritis dari kalangan jurnalis. Mereka menilai, sikap Unima itu merupakan intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik.
‘’Apa yang disampaikan oleh Kepala Humas Unima dalam agenda jumpa pers tersebut mencerminkan adanya dugaan intimidasi terhadap kerja – kerja jurnalistik, seperti mengatur,’’ujar Ketua AJI Kota Manado Fransiskus Marselino Talokon pada, Kamis (1/1/2026).
Fransiskus memaparkan, tugas Humas Unima seharusnya sebatas memberikan pernyataan atau klarifikasi resmi, bukan mengatur atau membatasi ruang redaksi dalam menentukan judul berita.
Menurutnya, kerja-kerja jurnalistik itu independen, tidak bisa diintervensi sebagaimana amanat dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Pernyataan dan sikap Humas Unima Drs Titof Tulaka dalam agenda jumpa pers tersebut mencerminkan dugaan intimidasi terhadap tugas pers. Seharusnya cukup memberikan pernyataan, bukan malah mengatur soal judul,” ungkap Fransiskus.
Menurut Fransiskus, justru dengan melakukan intimidasi terhadap jurnalis, ada kesan jika Unima memang sengaja mencoba mengaburkan fakta terkait dengan kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.
Fransiskus menyebut jika upaya untuk mendikte isi berita maupun judul berita seperti yang coba dilakukan oleh Unima tersebut, secara tidak langsung mengiyakan praktik relasi kuasa antara dosen maupun mahasiswa, yang tergambar seperti pada kasus dugaan pelecehan yang dialami korban AEMM.
“Ini jadi perseden buruk untuk lembaga pendidikan. Seharusnya lembaga pendidikan itu membersihkan hal yang kotor dengan pemikiran pemikiran yang baik, tapi justru memperlihatkan relasi kuasa yang seharusnya tidak boleh terjadi di sebuah lembaga pendidikan,” ujarnya.
Frans kemudian mengimbau kepada seluruh jurnalis untuk tidak takut terhadap intimidasi yang dilakukan. Menurutnya, kegiatan jurnalistik dilindungi oleh undang-undang, sehingga selama itu masih berdasarkan fakta yang ada, maka jurnalis bisa memberitakan hal itu.
Diketahui dalam jumpa pers itu, Rektor Unima Dr Joseph Philip Kambey SEAk MBA malah tidak hadir. Informasi yang diperoleh, Rektor Unima berada di dalam ruang kerjanya.
Jumpa pers itu dihadiri Humas Unima Drs Titof Tulaka SH MAP didampingi Kepala Biro Akademik Unima, Irwany Maki SH MH, dan Dekan FIPP Unima Dr Aldjon Dapa MPd serta anggota Tim Satgas PPKPT Unima. (yos)















