Manado, DetikManado.com – Untuk meningkatkan pengetahuan terkait jurnalistik, serta bagaimana menghadapi persoalan dalam menjalankan profesi, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado menggelar pelatihan paralegal pada, Jumat (12/6/2026).
Kegiatan yang melibatkan anggota AJI Manado serta Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) SUAM Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado ini digelar di kampus Universitas Parna Raya Manado, Jalan Sam Ratulangi, Wenang Utara, Kota Manado, Sulut, pada Jumat (12/06/2026).
Ketua AJI Manado, Fransiskus Talokon memaparkan, pelatihan paralegal ini terselenggara melalui kerja sama AJI Manado, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Manado, dan Universitas Parna Raya Manado.
“Semoga kegiatan ini dapat menambah bekal pengetahuan bagi kita semua dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik, sekaligus menjadi bekal sebagai paralegal apabila ada rekan-rekan yang menghadapi persoalan, khususnya yang berkaitan dengan profesi jurnalis,” ujar Fransiskus Talokon dalam sambutannya.
Frans juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan Universitas Parna Raya Manado atas dukungan fasilitas yang diberikan sehingga pelatihan paralegal dapat terlaksana dengan baik.
Selanjutnya, Direktur LBH Pers Manado, Sartika Sasmi Ticoalu SH MH memaparkan pengetahuan terkait paralegal, mulai dari pengertian paralegal, pengertian hukum, karakteristik hukum, hingga tujuan hukum.
Selain itu, ia juga menjelaskan fungsi hukum, mengulas kembali Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, mekanisme litigasi dan non litigasi, serta berbagai bentuk advokasi hukum.
“Metode advokasi hukum dapat dilakukan melalui jalur litigasi atau di dalam pengadilan maupun non litigasi yaitu di luar pengadilan,” papar Sartika Sasmi Ticoalu
Dia mengatakan, litigasi menggunakan mekanisme formal lembaga hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan, termasuk pendampingan hukum maupun gugatan class action.
Sementara itu, metode non litigasi dilakukan melalui berbagai institusi atau mekanisme di luar proses hukum formal yang memiliki keterkaitan dengan isu atau kasus yang sedang diadvokasi.
“Seperti investigasi, pengorganisasian masyarakat atau korban, kampanye publik, dan berbagai bentuk kegiatan lainnya,” tuturnya.

Sartika berharap para jurnalis, khususnya anggota AJI Manado yang telah mendapatkan pelatihan paralegal, dapat menerapkan langkah-langkah yang telah dijelaskan apabila menghadapi permasalahan. Langkah itu seperti melakukan konsultasi hukum, memberikan pendampingan di luar pengadilan, membantu penyusunan dokumen, dan bentuk bantuan hukum lainnya.
“Penting bagi setiap anggota AJI Manado untuk tetap menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik agar terhindar dari berbagai persoalan hukum,” ujar Sartika.
Sementara itu, Rektor Universitas Parna Raya Manado, Dr Rosdiana Simbolon.SE SKom MSi menyatakan dukungannya terhadap program pelatihan paralegal yang diselenggarakan AJI Manado.
“Apalagi di Universitas Parna Raya Manado terdapat Program Studi Hukum Bisnis, sehingga kami sangat mendukung pelatihan paralegal yang digelar AJI Manado,” katanya.
Rosdiana mengatakan, ke depan Universitas Parna Raya Manado akan terus membangun kolaborasi dengan masyarakat luas, termasuk bersama AJI Manado, sebagai bagian dari pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat.
“Kami mendukung program yang telah dilaksanakan oleh teman-teman AJI Manado yang bekerja sama dengan Sartika Sasmi Ticoalu, yang juga merupakan dosen kami di Program Studi Hukum Bisnis,” ujarnya memungkasi. (yos)















