Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Bitung, Sita 15,62 Gram dari Tangan Pelaku

Pelaku dan babuk diamankan Polisi.

Bitung, DetikManado.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JNM alias Yani (38).

Penangkapan dilakukan pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 21.30 Wita di Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa.

Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Bitung menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Kompleks Kusu-Kusu, Kelurahan Bitung Barat Satu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Adrian Maringka bersama Kanit Opsnal AIPDA Bambang Harmoko melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di depan rumahnya.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan tujuh paket sabu yang disembunyikan di balik dinding tripleks di samping lemari pakaian.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, timbangan digital mini, uang tunai Rp530 ribu yang diduga hasil penjualan, gunting, alat hisap sabu, serta enam plastik bening kosong.

Total berat sabu yang diamankan mencapai 15,62 gram, terdiri dari tiga paket besar dan empat paket sedang.

Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Jefry Duabay mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial T yang berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Informasi tersebut masih kami dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” kata Jefry.

Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku serta pengujian laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan.

(Jamal Gani)


Pos terkait