Cegah Kerugian Negara, Bea Cukai Manado Gelar Pemantauan Harga Transaksi Pasar dan Edukasi Gempur Rokok Ilegal di Sulawesi Utara

Cegah Kerugian Negara, Bea Cukai Manado Gelar Pemantauan Harga Transaksi Pasar dan Edukasi Gempur Rokok Ilegal di Sulawesi Utara

MANADO – Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari barang ilegal, Bea Cukai Manado melaksanakan kegiatan Pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) di sejumlah wilayah di Sulawesi Utara. Kegiatan ini sekaligus dirangkaikan dengan edukasi dan sosialisasi kepada para pedagang dan masyarakat terkait pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Langkah pemantauan ini menyasar lima wilayah strategis, yakni Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kota Manado, dan Kota Tomohon.

Fokus utama dari kegiatan ini adalah mengumpulkan data harga jual aktual atas produk hasil tembakau di tingkat konsumen akhir. Produk yang dipantau meliputi rokok, rokok elektrik, tembakau iris, hingga ragam hasil pengolahan tembakau lainnya.

Bea Cukai Manado menjelaskan bahwa pemantauan HTP berfungsi sebagai instrumen penting dalam merumuskan kebijakan di bidang cukai. Dengan mengantongi data transaksi riil di lapangan, Bea Cukai dapat menetapkan kebijakan cukai yang tepat sasaran sebagai alat pengendalian, pengawasan, serta memastikan pembebanan pungutan negara menjunjung tinggi asas keadilan.

Lebih lanjut, pemantauan ini menjadi tolok ukur untuk mengevaluasi tingkat kepatuhan para pengusaha Barang Kena Cukai (BKC) terhadap ketentuan tarif cukai yang berlaku berdasarkan Harga Jual Eceran (HJE). Langkah antisipatif ini dinilai krusial, mengingat pelanggaran tarif cukai dapat berdampak langsung pada tidak optimalnya penerimaan negara.

Tak sekadar melakukan pemantauan harga, tim Bea Cukai Manado juga turun langsung memberikan edukasi kepada para pedagang dan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal, baik sebagai penjual maupun pembeli.

Agar masyarakat lebih waspada, Bea Cukai Manado menjelaskan lima ciri utama rokok ilegal yang kerap beredar di pasaran, antara lain:

  • Rokok Polos: Kemasan rokok yang beredar sama sekali tidak dilekati pita cukai.
  • Pita Cukai Palsu: Rokok yang dilekati pita cukai hasil cetakan mesin yang tidak resmi atau dipalsukan.
  • Pita Cukai Bekas: Modus menggunakan kembali pita cukai yang sudah pernah dipakai (biasanya terdapat bekas sobekan atau lem).
  • Salah Peruntukan: Rokok dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan golongan tarif dan/atau jenis rokok aslinya.
  • Salah Personifikasi: Rokok dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan nama pabrik atau produsen rokok yang terdaftar sah.

Melalui pemahaman ciri-ciri tersebut, diharapkan tumbuh kesadaran di tengah masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara sekaligus membahayakan masyarakat.

Bea Cukai Manado juga mengajak partisipasi aktif dari masyarakat. Apabila menemukan adanya indikasi peredaran atau transaksi rokok ilegal di lingkungan sekitar, masyarakat dapat langsung melaporkannya melalui layanan pengaduan resmi di www.beacukai.go.id/pengaduan atau menghubungi pusat layanan informasi Contact Center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225.


Pos terkait