Manado, DetikManado.com – Dalam momen peringatan Hari Pengayoman ke-81 pada, Rabu (19/8/2026), Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulut memberikan surat pencatatan ciptaan atau Hak Cipta kepada sejumlah individu dan kelompok. Salah satu yang menerimanya adalah, Ahli Muda Analis Keimigrasian, Kanwil Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Sulut, Dr Valent Pontororing SH MH.
Surat pencatatan ciptaan yang ditandatangani Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar itu diserahkan langsung oleh Kakanwil Kemenkum Sulut, Hendrik Pagiling kepada Valent Pontororing.
Dalam surat itu juga disebutkan, jenis ciptaan adalah jurnal dengan judul Legal Discretion and State Responsibility to Realize Political Human Right Law for Foreigners Without Documents.
“Terima kasih kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia, khususnya melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, yang telah memfasilitasi kami sebagai penulis,” tutur Valent Pontororing saat diwawancarai wartawan usai menerima surat pencatatan tersebut.
Dia mengatakan, fasilitas dari Kemenkum memungkinkan karyanya mendapatkan pengakuan resmi melalui pencatatan Hak Cipta.
“Tentunya, mulai hari ini kami mendapatkan kedudukan hukum yang jelas dan diakui secara hukum terkait hasil penulisan kami,” tutur Valent Pontororing.
Valent memaparkan, pada tahun 2022, dia mulai menulis sebuah karya tulis yang membahas mengenai penanganan para pemukim tanpa dokumen di Kota Bitung, Sulut. Karya itu mengkaji permasalahan tersebut dari perspektif Keimigrasian.
“Dari sisi Keimigrasian, tentu diperlukan suatu kebijakan khusus untuk menangani pemukim tanpa dokumen ini. Jika tidak segera ditangani, jumlah masalah tersebut akan terus bertambah dan berpotensi memicu berbagai permasalahan komprehensif di tengah masyarakat,” papar Valent.
Dia mengatakan, gagasan dan pemikirannya dalam tulisan itu pada dasarnya berevolusi dari prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia. Hasil karya ini sebelumnya sudah dia paparkan saat menyelesaikan studi Strata 3 pada tahun 2022 lalu.
“Baru pada tahun ini saya mengajukan permohonan kepada Kementerian Hukum untuk mendapatkan surat pencatatan Hak Cipta atas karya tulis tersebut,” ujarnya.
Valent Pontororing ternyata tidak hanya mencatatkan satu karya tulisnya, dia juga mendapat surat pencatatan Hak Cipta untuk tulisan berjudul Prospektif Pengaturan Investasi di Era Otonomi Daerah (Suatu Tinjauan Yuridis di Kota Manado).
Berdasarkan surat pencatatan tersebut, Hak Cipta itu berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. (yos)















