Weny Gaib Tandatangani Kesepakatan Replikasi SISGITA dengan Pemkot Tangerang Selatan

Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib bersama Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menandatangani Kesepakatan Bersama Antar Daerah.

Kotamobagu, DetikManado.com – Pemerintah Kota Kotamobagu dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan menandatangani Kesepakatan Bersama Antar Daerah tentang Replikasi dan Pemanfaatan Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA).

Kesepakatan tersebut ditandatangani Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib dan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Senin (21/09/2026), di Aula Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Bacaan Lainnya

Kerja sama ini menjadi langkah Pemerintah Kota Kotamobagu dalam memperkuat digitalisasi pemerintahan, khususnya pengelolaan data pertanahan dan pajak daerah melalui sistem yang terintegrasi.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, penerapan SISGITA merupakan bentuk konkret dalam memperkuat digitalisasi urusan pertanahan dan pajak daerah.

Menurutnya, integrasi tersebut dapat memberikan sejumlah manfaat, mulai dari pemetaan dan pemutakhiran data spasial, Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), pemutakhiran data wajib pajak, optimalisasi potensi objek PBB-P2, hingga peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan bahwa integrasi data berbasis elektronik menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun pemerintahan daerah yang modern.

Ia menilai integrasi informasi pertanahan dan perpajakan dapat mendukung tersedianya data yang lebih akurat, mempercepat proses kerja, meningkatkan efektivitas pelayanan, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang telah membuka ruang kerja sama sekaligus berbagi inovasi melalui penerapan SISGITA.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang telah membuka ruang kerja sama dan berbagi inovasi melalui Replikasi dan Pemanfaatan Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak atau SISGITA,” ujar Weny.

Menurutnya, kesepakatan tersebut merupakan langkah penting bagi Pemkot Kotamobagu dalam memperkuat digitalisasi pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan data pertanahan dan pajak daerah.

“Kami berharap, melalui penerapan Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak di Kota Kotamobagu, kualitas dan akurasi data dapat semakin ditingkatkan, proses pemutakhiran serta integrasi data pertanahan dan perpajakan dapat dilakukan dengan lebih efektif,” katanya.

Weny menambahkan, penerapan sistem tersebut diharapkan turut membantu Pemkot Kotamobagu mengoptimalkan potensi pajak daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, turut dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Replikasi dan Pemanfaatan SISGITA antara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kotamobagu Moh. Fahri Damopolii dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan Tubagus Asep Nurdin.

PKS lainnya ditandatangani Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Kotamobagu Fenty Dilasandi Mifta dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan Eki Herdiana.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Narutomo, Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN Dedi Nurcahyanto, serta jajaran Kementerian ATR/BPN.

Hadir pula Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan, serta sekitar 60 pimpinan daerah bersama Kepala BPKAD dan Kepala Diskominfo pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia. (Dayat)


Pos terkait