Hukum Tua, Perangkat Desa dan BPD Se-Minahasa Tenggara Dapat Jaminan Sosial

Ratahan, DetikManado.com – Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara, Ronald Kandoli, secara resmi melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait Kepesertaan Jaminan Sosial bagi pekerja ekosistem Desa diantaranya Hukum Tua, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) pada, Senin (5/10/2026)

Penandatangan yang berlangsung di kantor bupati itu merupakan langkah nyata Pemkab mitra dalam rangka memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi para pelayan masyarakat di tingkat desa.

Bacaan Lainnya

“Melalui penandatangan ini. Perangkat desa, Hukum tua dan BPD se-Mitra resmi mendapat Jaminan Keselamatan Kerja,” ujar Ronald Kandoli.

Penandatanganan kerja sama ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya Kepala Kantor Cabang Induk Manado, Theresia Wahyu Dianti, yang didampingi oleh Kepala Kantor Cabang Minahasa Tondano, Stephano Liuw, serta Kepala Bidang Kepesertaan, Riyan Umar.

Hadir juga Sekretaris Daerah David H. Lalandos AP MM, Asisten Pemerintahan dan Kesra M. Irwan Abdjulu SE, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Phebe Punuindoong SH MPd, Kepala Dinas Nakertrans Sarah Kindangen, MPd, Kepala BPKPD Halens Ole dan Kepala Dinas PMD Decky Batubuaja SPd.

Melalui PKS ini, seluruh aparat desa dan anggota BPD di Kabupaten Mitra resmi mendapatkan jaminan perlindungan kerja. “Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi, ketenangan, serta kinerja para aparatur desa dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan sebagai wujud Komitmen kuat Pemkab Mitra dalam mensejahterakan aparatur yang ada di desa,” ujar Kandoli. (Angki)


Pos terkait