Remaja di Tumpaan Minsel Diamankan Polisi Usai Mencabuli Bocah 12 Tahun

Ilustrasi kasus cabul di Kepulauan Talaud, Sulut.

Tumpaan, DetikManado.com – Polsek Tumpaan mengamankan lelaki ML alias Milski (15), warga Desa Tumpaan, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Rabu (16/10/2019).

Menurut keterangan dari pihak Kepolisian, ML diamankan atas dugaan sebagai pelaku tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap Mawar (12), warga Kecamatan Tumpaan.

Bacaan Lainnya

Mawar yang masih tercatat sebagai siswi salah satu sekolah setempat, diduga dicabuli ML saat korban sedang tidur besama kakak perempuannya. “Tersangka masuk ke dalam kamar dan membekap mulut korban, dan lalu melakukan aksinya tersebut,” ungkap Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih SIK.

Komentar Facebook

Pos terkait