AJI Indonesia Serukan Jurnalis Kedepankan Kode Etik dalam Pemberitaan Kecelakaan Sriwijaya Air

Jakarta, DetikManado.com – Pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ-182 rute Jakarta–Pontianak (PNK) jatuh pada 9 Januari 2021 pukul 14.40 WIB di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, setelah sebelumnya dilaporkan hilang kontak.

Pesawat tersebut diawaki oleh 6 kru aktif, 6 kru tambahan, serta mengangkut 40 penumpang dewasa, 7 anak-anak dan 3 bayi dan peristiwa ini mendapat liputan luas media massa.

Terkait hal ini, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Abdul Manan menuturkan media menugaskan jurnalisnya meliput ke lokasi dugaan jatuhnya pesawat, mewawancarai banyak nara sumber, termasuk otoritas penerbangan dan keluarga korban.

“Dalam tahapan proses peliputan dan pemberitaan inilah dilaporkan ada yang dinilai tidak sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” beber Manan, Senin (11/01/2020).

Lanjut dia, ada beberapa contoh tindakan jurnalis yang dinilai tidak sesuai KEJ. Antara lain, jurnalis yang mencecar dengan pertanyaan bagaimana perasaan Anda, Apa Anda punya firasat sebelumnya dan sebagainya kepada seseorang yang keluarganya menjadi korban kecelakaan.

“Ada juga media yang mengangkat topik soal gaji pilot pesawat nahas itu sehingga mengesankan jurnalis dan media kurang menghormati pengalaman traumatik keluarga korban dan juga publik,” jelas Manan.

Selain itu, ada juga media yang menulis soal ramalan kejatuhan pesawat itu yang sumbernya dari peramal serta beberapa contoh proses liputan dan pemberitaan yang menjadi kritik terhadap jurnalis dan media dalam kasus Sriwijaya Air ini.

“Sikap menghormati pengalaman traumatis korban memang tidak disebut eksplisit dalam Pasal 2 KEJ, namun itu terdapat penjelasannya,” tuturnya.

Dalam pasal tersebut mengatakan Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik dan salah satu bentuk dari sikap profesional itu adalah menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, dan suara.

“Menghormati pengalaman traumatis nara sumber adalah impementasi dari prinsip minimizing harm atau meminimalkan kerusakan yang ditimbulkan oleh dampak kerja jurnalistik,” jelas Manan.

Prinsip ini pula yang menjadi dasar penyamaran identitas anak pelaku kejahatan dan korban kejahatan susila dalam pasal 5 KEJ. Beberapa prinsip penting lainnya adalah fungsi jurnalisme mencari kebenaran, bekerja untuk kepentingan publik, berusaha menjaga independensi.

Melihat bagaimana cara meliput dan mempublikasikan berita soal peristiwa kecelakaan Sriwijaya Air tersebut, AJI Indonesia menyerukan jurnalis dan media harus menghormati pengalaman traumatik keluarga korban Sriwijaya Air dengan tidak mengajukan pertanyaan yang bisa membuatnya lebih trauma,

“Termasuk dengan pertanyaan Bagaimana perasaan Anda dan semacamnya. Jurnalis juga harus mengormati sikap keluarga korban jika tidak bersedia diwawancara atau menunjukkan sikap enggan digali informasinya,” tegas Manan.

Dia menambahkan, tugas jurnalis memang mencari informasi, namun hendaknya juga memperhatikan hak narasumber untuk dihormati perasaan traumatik atau sikap enggannya. Sebagai bagian dari sikap penghormatan ini, media juga hendaknya tidak mengeskploitasi informasi, foto atau video yang bisa menimbulkan trauma lebih lanjut bagi keluarga dan publik.

“Jurnalis dan media hendaknya tetap memegang prinsip profesionalisme seperti diatur dalam pasal 2 Kode Etik Jurnalistik. Salah satu prinsip bekerja secara profesional adalah dengan menggunakan sumber informasi yang kredibel dan kompeten,” ucapnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal AJI Indonesia Revolusi Riza mengatakan semangat untuk menggali informasi dari banyak sumber adalah hal yang baik untuk mencari kebenaran, namun pemilihan sumber tetap harus mempertimbangkan kredibilitas dan kompetensinya.

“Menggunakan sumber dari seorang peramal sebagai bahan berita kecelakaan seperti ini adalah tindakan yang kurang patut,” ungkap Riza.

Media sebaiknya lebih fokus menjalankan fungsi informatif, kontrol sosial dan menghindari sisi yang relevansinya jauh dari peristiwa, apalagi kalau sampai mengesankan tidak menghormati pengalaman traumatik keluarga korban.

“Mengangkat soal gaji pilot atau awak penerbangan dan semacamnya mungkin bersifat informatif, tapi kurang tepat pada saat sekarang ini. Kecuali ada indikasi kuat dalam proses penyelidikan bahwa itu menjadi faktor signifikan dalam kecelakaan,” tuturnya.

Akan lebih bermanfaat jika jurnalis dan media fokus pada memberi update terbaru tentang peristiwa sehingga bisa membantu publik, termasuk keluarga, dalam bertindak.

“Jurnalis dan media juga perlu lebih mengungkap soal aspek tanggung jawab dari perusahaan dan otoritas penerbangan soal keamanan dan kelaikan pesawat, agar bencana serupa tak terulang di masa mendatang,”harapnya.

Jurnalis juga perlu tetap mengikuti protokol kesehatan dalam liputan kecelakaan Sriwijaya Air ini, dengan tetap memakai masker dan menjaga jarak fisik yang aman untuk menghindari penularan Covid-19.

“Selain soal kesehatan, yang juga tetap harus diperhatikan adalah aspek keselamatan dalam liputan. Jurnalis yang bertugas dalam liputan pencarian korban dan puing pesawat di Kepulauan Seribu, hendaknya menggunakan alat keselamatan seperti baju pelampung,” tutup Riza.(ml)

Komentar Facebook

Pos terkait