Angin Kencang Terjang Pemukiman Warga di Kota Palu Sulteng

Angin kencang menerpa salah satu rumah yang berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Rabu (15/2/2023). (Foto: Dokumentasi BPBD Kota Palu)

Palu, DetikManado.com – Angin kencang menerjang pemukiman warga yang berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Rabu (15/2/2023). Peristiwa itu terjadi pukul 05.45 Wita yang dipicu hujan dengan intensitas tinggi yang disertai angin.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu melaporkan, peristiwa itu menyebabkan 11 KK/48 jiwa terdampak. Kejadian ini menyebabkan kerugian materil yang diantaranya 11 unit rumah, dua fasilitas pendidikan serta satu pos kesehatan desa.

Bacaan Lainnya

“Disamping itu, angin kencang juga menyebabkan satu pohon tumbang yang berlokasi di Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat,” kata Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari.

Abdul menjelaskan, sesaat setelah kejadian, tim BPBD Kota Palu segera terjun ke lokasi kejadian guna melakukan penanganan darurat.

“Selain itu, koordinasi lanjutan tengah dilakukan dengan Dinas Sosial Kota Palu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu, dan pihak Kelurahan Balaroa untuk melakukan pendataan berkala mengenai peristiwa yang terjadi,” kata Abdul.

Dirinya sebut merujuk prakiraan cuaca BMKG esok hari (17/2/2023) untuk wilayah Kota Palu berpotensi hujan sedang hingga lebat disertai kilat dan petir dan angin kencang pada siang hingga malam hari. Kajian inaRisk turut menunjukkan bahwa Kota Palu memiliki potensi bahaya cuaca ekstrem pada tingkat bahaya sedang hingga tinggi.

“Melihat kondisi tersebut, BNPB mengimbau pemerintah setempat untuk melakukan pemeriksaan berkala terhadap fasilitas yang rusak seperti gedung-gedung, rumah, papan reklame, hingga pembersihan dahan pepohonan yang runtuh di sekitar pemukiman,” ungkap Abdul.

Abdul juga mengimbau masyarakat setempat untuk menjauhi daerah yang rawan ketika hujan lebat mengguyur wilayah tempat tinggal, berlindung di dalam rumah, pastikan jalur evakuasi di rumah tidak terhalang barang, serta tetap memperhatikan tanda bahaya dengan selalu mengikuti instruksi pemerintah setempat.

Penulis: Yoseph Ikanubun
Editor: Richard Fangohoi

Komentar Facebook

Pos terkait