Manado,DetikManado.com – Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut Subdit Tipidkor jemput paksa Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM, Arthur Muntu, Senin (02/12/2024).
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan yang bersangkutan dijemput paksa.
“Betul, hari ini Ditreskrimsus Polda Sulut Subdit Tipidkor melakukan upaya paksa dengan surat perintah menjemput saksi AM,” ujar Thamsil.
Kata dia, Hal ini adalah bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov ke Sinode GMIM.
“Saksi sudah dipanggil 2 kali, kemarin memang saksi menyampaikan surat lewat pengacaranya tetapi setelah diteliti oleh penyidik alasan yang disampaikan tidak masuk akal,” ungkapnya.
Sehingga penyidik menyimpulkan, harus mengeluarkan perintah membawa/menjemput saksi di kantornya.
“Kami belum bisa memastikan saksi akan menjadi tersangka karena yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di penyidik,” jelas Thamsil.
Dia juga mengimbau kepada semua pihak yang terkait dengan dana hibah ini, apabila penyidik membutuhkan keterangan melalui surat panggilan untuk dapat memenuhi dan bekerja sama dengan baik.
“Kecuali sakit yang ditunjukkan dengan surat keterangan dokter,” tutup Thamsil.(ml)