Kotamobagu, DetikManado.com – Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kotamobagu menyepakati bersama isi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Kesepakatan alias persetujuan bersama itu, dicapai Pemkot dan DPRD Kotamobagu melalui rapat paripurna pembicaraan tingkat II Ranperda APBD 2025, yang berlangsung pada Sabtu (30/11/2024).
Penjabat (Pj) Wali Kota Abdullah Mokoginta SH MSi bersama jajaran pejabat di lingkungan Pemkot Kotamobagu, hadir langsung dalam rapat paripurna dengan agenda tunggal pembicaraan tingkat II pengambilan persetujuan atas Ranperda APBD 2025, dipimpin Ketua DPRD Adrianus Mokoginta SE didampingi Jusran Deby Mokolanot SAg MSi dan Hi Ahmad Sabir SE –dua Wakil Ketua DPRD Kotamobagu.
Dalam kesempatan itu, Pj Wali Kota Abdullah Mokoginta mengemukakan, APBD 2025 disusun dengan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta berdasarkan tema pembangunan Kota Kotamobagu tahun depan, yaitu Memantapkan Daya Saing Melalui Inovasi Seiring Dengan Peningkatan Investasi Dan Pemberdayaan Masyarakat.
“Di dalam APBD 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu juga berupaya untuk menetapkan target capaian, baik dalam konteks daerah maupun satuan kerja, serta berbagai kegiatan yang menjadi target kinerja prioritas pembangunan tahun 2025,” jelas Abdullah Mokoginta.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk menjaga konsistensi dan keselarasan program pembangunan, serta demi penyesuaian terhadap kebijakan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut maupun pemerintah pusat.
“Oleh karena itu, saya patut mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya serta penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kotamobagu, yang telah mengagendakan rapat paripurna pengambilan persetujuan atas Ranperda APBD Tahun 2025 ini,” ujar Papa Arum –sapaan akrab Abdullah Mokoginta.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh sebagian besar anggota DPRD Kotamobagu, pra asisten sekda, seluruh pimpinan OPD, serta ASN di lingkungan Pemkot Kotamobagu.(Nicolaus Paath)