Manado – Aktifitas pertambangan selalu memberikan dampak buruk bagi lingkungan. Terlebih khusus ketika aktifitas tersebut dilakukan secara liar atau tanpa izin.
Ditambah lagi dengan penggunaan zat berbahaya seperti Sianida yang dapat mencemarkan lingkungan dan berbahaya bagi kesehatan manusia.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulut Theo Runtuwene menuturkan bahwa aktivitas Pertambangan Tanpa Izin ( PETI) harus di proses secara hukum seperti yang diatur didalam sebuah regulasi.
“Namun yang terjadi di lapangan tidak seperti itu karena terus berulang seperti ditertibkan tetapi kemudian terjadi aktivitas lagi yang seharusnya harus ada solusi akan hal ini,” beber Theo, Jumat (15/10/2021).
Lanjut dia, WALHI akan selalu menolak aktifitas pengrusakan dan pencemaran lingkungan yakni pertambangan. Untuk itu pihaknya mendorong pemerintah untuk melakukan penertiban sesuai dengan regulasi yang ada terutama yang berkaitan dengan perizinan.
“Kami ini hanya sebagai corong masyarakat yang akan melakukan aduan,” jelasnya.
Dia juga mengimbau kepada pemerintah, jika memang bersalah harus ditindak apalagi yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan.
“Terutama bahan-bahan kimia berbahaya tersebut, harus menjadi perhatian serta pengawasan dalam peredarannya harus diperketat dari aparat keamanan sesuai dengan regulasi yang ada,” tuturnya.
Senada dengan itu Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto mengatakan terkait dengan peredaran bahan berbahaya seperti Sianida, pihaknya tengah melakukan pengawasan yang ketat terutama dari sisi perizinan.
“Tentunya hal tersebut akan terus kami lakukan dan akan menindak tegas bagi perusahaan yang tidak memiliki izin edar,” tandas Budi.(ml)